bunas shop

Minggu, 13 November 2011

Hukum Di Jepara

Parist - Artikel - Tentu terasa aneh jika tiba-tiba penulis menyatakan bahwa Jepara sebagai kota hukum yang seolah-olah ingin menegasikan sebutan lain, seperti Kota Ukir. Namun mempelajari sejarah masa lalu tentang keadilan hukum yang pernah ditegakkan penguasa Ratu Shima, sebutan tersebut akan memiliki pembenaran dan layak untuk diangkat kembali dalam reaktualisasi lokalitas Jepara. Terlebih saat ini masyarakat telah dikagetkan dengan runtuhnya moralitas penegak hukum serta hilangnya arah reformasi hukum melalui banyaknya perkara yang menciderai nilai-nilai keadilan.

Ratu Shima adalah penguasa Kerajaan Kalingga sekitar tahun 630-an Masehi, yang diyakini berada di kawasan Keling Jepara. Ratu Shima pernah menguji kesejahteraan ekonomi sekaligus kepatuhan rakyatnya terhadap hukum dengan sengaja menghamparkan perhiasan emas di alun-alun. Berhari-hari emas tersebut tidak berubah tempat karena masyarakat memang sangat menjunjung hukum kepemilikan serta sangat sejahtera walau hidup di desa atau pedalaman. Namun pada hari ke-40, perhiasan emas hilang sehingga Ratu Shima dituntut untuk mampu menegakkan keadilan. Tak disangka, keadilan harus dijalani sang Putra Mahkota dengan hukum potong tangan karena adanya kesaksian seorang perawat kuda dan pengakuan bersalah dari Putra Mahkota sendiri. Keadilan hukum di negeri cikal bakal Kerajaan Galuh dan Kerajaan Mataram Kuno ini akhirnya tersiar sampai ke negeri Tiongkok.

Memahami kisah di atas, hukum dapat berlaku efektif tentu dipengaruhi adanya hubungan harmonis antara aparat hukum bersama rakyat. Hubungan harmonis ini diharapkan mampu menjadikan adanya pemahaman yang sama mengenai isi hukum dan mengapa hukum harus begini dan begitu. Ini pula yang mengharuskan adanya komunikasi hukum agar bahasa hukum lebih populer difahami masyarakat secara luas bahkan masyarakat awam sekalipun, dan bukan sekadar konsumsi kalangan elite hukum.

Masyarakat Indonesia yang mayoritas berada di desa cenderung memahami hukum dari format rumusan apa yang tidak boleh dilakukan dan apa yang harus dilakukan. Rumusan ini identik dengan falsafah “molimo” yang terdiri dari maling (mencuri), mateni (membunuh), mendem (mabuk minuman keras), madon (zina atau prostitusi), dan madat (memakai narkoba). Rupanya persoalan yang lebih dalam dari sini adalah soal hak asasi warga negara dalam mendapatkan perlindungan dan pembelaan hukum yang belum menjadi bagian dari proses penyadaran hukum serta persamaan di hadapan hukum yang ternyata sulit terpenuhi, daripada tuntutan yang terlalu mudah didapatkan bagi masyarakat kecil pedesaan.

Karena itu, kejadian hukum atas penolakan warga di permukiman kumuh Tambaksari, Kelurahan Kauman, Kecamatan Kota Jepara, terhadap rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara yang akan menggusur permukiman kumuh yang berdiri di atas tanah negara akan mudah disangka tindakan melawan hukum dengan mengacu Perda Nomor 1 Tahun 1995 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3) serta Perda Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dan, tentunya masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan hunian yang layak bagi kemanusiaan. Disinilah kebijaksanaan dalam menjalankan hukum sekaligus melaksanakan kebijakan sangat dibutuhkan.

Akses keadilan (access to justice) merupakan sesuatu yang penting, terhambatnya hak-hak keadilan masyarakat lebih banyak disebabkan oleh karena ketiadaan akses keadilan yang berpihak pada masyarakat kampung dan miskin. Berdasarkan amandemen kedua UUD 1945 di dalam pasal 28 I ayat 4 menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Dengan situasi ini, perlu memegang kembali falsafah Romawi berupa Juris praecepta sunt haec: Honesta vivere, alterum nonlaedra, suum cuique tribuere (peraturan dasar hukum adalah hidup sopan, tidak merugikan orang lain, memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya). Program penguatan kampung hukum dapat berpijak dari falsafah tersebut yang mengedepankan kesadaran masing-masing warga masyarakat. Pelaksanaan-pelaksanaan hak tidak boleh merugikan orang lain serta konflik yang ada dapat diselesaikan dengan nilai-nilai hidup kesopanan. Tentunya reaktualisasi dari nilai-nilai keadilan Ratu Shima dapat dielaborasikan dalam masa kekinian di Jepara.

Langkah demikian dapat dijalankan dengan memberikan perhatian pengembangan budaya masyarakat untuk lebih menghargai kekayaan khasanah intelektual masyarakat. Terlebih Jepara juga menjadi pusat kekayaan ukiran yang semestinya dihargai untuk dijaga dan dikembangkan sebelum mendapatkan prahara di era perdagangan global. Selama ini penyadaran tentang hukum kekayaan intelektual juga belum maksimal dijalankan sehingga desain industri ukir Jepara sangat rawan diklaim bangsa asing. Tentu saja dibutuhkan kategorisasi penyadaran hukum yang lebih beragam karena dalam ranah perundangan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) saja telah menyangkut banyak hal, seperti desain industri (UU No. 31/2000), hak paten (UU No. 14/2001), hak cipta (UU No. 19/2001), hak merek (UU No. 15/2001), dan rahasia dagang (UU No. 30/2000).

Sesungguhnya, kampung hukum menghendaki suatu bangunan masyarakat yang taat terhadap hukum karena timbul pada kesadarannya sendiri (self motivating law awarenes) sekaligus kesadaran tentang proseduralnya seperti hak perijinan dan pengurusan hak paten, desain industri, hak cipta, hak merek, atau hak rahasia dagang. Dalam hal ini, kesadaran akan identitas kemanusiaan mulai dipertajam untuk diintegrasikan dengan masalah hukum pidana, hukum perdata, hukum ketenagakerjaan, hukum perkawinan, hukum pertanahan, hukum lingkungan, dan hukum-hukum lainnya.

Masyarakat sadar hukum dalam desa hukum di Jepara harus digerakkan kembali sebagai program yang berkesinambungan dengan koreksi moral terhadap penegakan keadilan dan mencegah tindakan teror di masyarakat. Dalam usia Kota Jepara ke-462 pada 9 April kemarin, reaktualisasi lokalitas dengan mengaca pada kisah keadilan Ratu Shima mestnya sudah menjadikan Pemkab terdorong untuk menjadikan Jepara sebagai law center sehingga dapat menjadikan identitas baru sebagai Kota Hukum.